MAKALAH KASUS FREDDY BUDIMAN




MAKALAH

KASUS FREDDY BUDIMAN

 






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Rentetan Kasus Hukum Freddy Budiman, si Gembong Narkoba
2.2. Jaringan Belanda
2.3. Vonis Mati Freddy
2.4. Curhat Freddy Budiman sebelum dieksekusi: Pernah suap personil BNN dan Polri
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan

3.1. Saran



BAB I
PENDAHULUAN
1.2  Latar Belakang
Freddy Budiman (37) boleh dibilang sudah menjadi bandar narkotika tulen. Berkali-kali terjerat kasus narkoba tak membuatnya jera. Bahkan, ia masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji penjara.
Namanya menjadi terkenal beberapa hari terakhir setelah terungkap kasus bilik asmara di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang. Vanny Rossyane, yang mengaku pacar Freddy, mengungkap keberadaan ruangan di dalam lapas yang sering digunakan mereka untuk menikmati narkoba dan berhubungan seks.
Kasus bilik asmara kini dalam penyelidikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Meski berkali-kali membantah adanya ruangan tersebut, Kalapas Cipinang Thurman Hutapea dicopot.
Petualangan Freddy sebagai pengedar narkoba sudah dimulai sejak Maret 2009 lalu. Saat itu polisi menggeledah kediaman Freddy di Apartemen Taman Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Di tempat itu ditemukan 500 gram sabu-sabu, sehingga Freddy diganjar hukuman 3 tahun 4 bulan penjara. Setelah bebas, Freddy kembali berulah. Pada 2011 sepak terjangnya sebagai bandar narkoba kembali terendus oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu, 27 April 2011, Freddy kembali diringkus.
Penangkapan Freddy terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat itu Freddy tengah mengendarai mobilnya. Karena menolak untuk berhenti dan menyerahkan diri, petugas menembak ban dan memecahkan kaca, lalu menyeret Freddy keluar dari mobil.
Setelah digeledah di dalam mobil, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi. Freddy mengaku sebagian barang haram dititipkan kepada oknum polisi, Bripka S, warga Ciracas, Jakarta Timur.
Pada 6 Mei 2011 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin Wakil Direktur AKBP Krisno Siregar melakukan penggeledahan di rumah Bripka S. Dari tempat itu ditemukan barang bukti berupa sabu, bahan pembuat ekstasi, dan mesin cetak tablet ekstasi.
Penyelidikan terus dikembangkan. Terungkaplah keterlibatan Bripka BA. Ternyata kasus tersebut juga melibatkan Kompol WS, AKP M, dan AKP AM. Terkait kasus itu Freddy divonis sembilan tahun penjara.
Namun, baru setahun mendekam di balik jeruji besi LP Cipinang, ia kembali berulah dengan mendatangkan pil ekstasi dalam jumlah besar dari China. Ia masih bisa mengorganisasi penyelundupan 1.412.475 pil ekstasi dari China dan 400.000 ekstasi dari Belanda.
Kasubag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto waktu itu mengatakan, pengungkapan kasus impor ekstasi itu berawal dari datangnya sebuah kontainer pada 8 Mei 2012. Kontainer bernomor TGHU 0683898 itu diangkut kapal YM Instruction Voyage 93 S, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, China, tujuan Jakarta.
Kasus penyelundupan ekstasi dari China merupakan kasus terbesar dalam 10 tahun terakhir di Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati kepada Freddy pada Senin (15/7/2013) lalu. Vonis itu masih ditambah lagi hukuman tidak boleh menggunakan alat komunikasi apa pun selama berada dalam penjara. Petugas telah menyita sekitar 40 buah handphone yang kerap digunakan untuk menjalankan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Cerita mengenai pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu bertambah heboh ketika ia memacari foto model majalah pria dewasa, Anggita Sari (21), bahkan berencana menikah siri dengan perempuan cantik tersebut. Terakhir, kisahnya dengan model majalah pria dewasa Venny Rossyane mengemuka karena menjadi latar belakang kasus adanya dugaan bilik asmara di Lapas Cipinang.(Nurmulia Rekso Puromo)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Rentetan Kasus Hukum Freddy Budiman, si Gembong Narkoba
VIVAnews - Pengakuan model majalah pria dewasa Vanny Rossyane mengangkat lagi nama gembong narkoba Freddy Budiman. Pria 37 tahun itu disebut Vanny mendapat fasilitas khusus selama menjalani pidana 18 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Cipinang, karena punya uang banyak. Ia masih bisa pesta sabu dan berhubungan intim dengan teman wanitanya seminggu tiga kali di ruangan khusus yang ada di lapas.

Freddy sebetulnya bukan kali ini saja berurusan dengan hukum, ia sudah sering keluar masuk penjara karena kasus narkoba. Catatan yang dikumpulkan VIVAnews, tahun 2009 Freddy pernah tertangkap karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu, dia divonis 3 tahun dan 4 bulan.

Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011. Saat itu, dia kedapatan memiliki ratusan gram sabu dan bahan pembuat inex. Terakhir, Freddy diketahui menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatera dan menjalani masa tahanannya di LP Cipinang.

Berada di balik bui ternyata tak menghentikan aksi Freddy. Dia masih bisa mengendalikan bisnis barang haram itu dari balik bui menggunakan telepon genggam, salah satu benda yang dilarang dalam penjara. Jejaknya terendus setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.412.476 butir pada Mei 2012.

Untuk mengelabui petugas, paket barang haram asal China itu ditujukan ke Institusi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Ekstasi yang dikirim melalui jalur laut ini berasal dari pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, China dengan tujuan Jakarta.

BNN saat itu merilis bahwa paket ekstasi ini berangkat dari China pada tanggal 28 April dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada 8 Mei 2012. Ekstasi dibungkus dalam paket teh China dalam 12 kardus cokelat tanpa identitas.

Dari barang bukti jutaan butir ekstasi tersebut, BNN mengamankan delapan orang tersangka yang salah satunya adalah anggota TNI berinisial S. Dari pengembangan kasus, BNN menemukan bahwa pengiriman paket ekstasi ini digerakkan oleh tiga napi di LP Cipinang. Salah satunya, Freddy Budiman. Saat itu, petugas juga menyita empat ponsel. Kemudian, BNN memusnahkan 1.411.711 butir ekstasi yang mereka sita tersebut.
2.2. Jaringan Belanda
Nama Freddy kembali muncul setelah Mabes Polri mengungkap jaringan ekstasi internasional jalur Belanda-Jakarta pada 2013. Polisi membongkar pengiriman 400 ribu ekstasi yang dimasukkan dalam 4 kompresor.

Kabareskrim Komjen Sutarman mengungkapkan, polisi mendapat informasi soal penyelundupan itu pada Februari 2013. Kemudian, tim gabungan berhasil menggerebek para pelaku ketika sedang bertransaksi di Jalan Kembang Sepatu, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 11 Maret 2013.

Narkoba itu tadinya akan dikirim kepada Freddy untuk disebar di Medan, Bali, dan Surabaya. dua warga negara asing yaitu Laosan (Hongkong) dan Bahari Piong alias Boncel (Belanda dan mantan WNI) menjadi pemasok jaringan tersebut. Namun, menurut Sutarman saat itu, kelompok ini merupakan pemasok utama ekstasi ke tempat-tempat hiburan Jakarta.

Dalam operasi ini, Polisi menangkap sembilan tersangka yaitu: ACH, BUD, JEF alias ROB, ABD GAN alias UD, Fredy, KUS, SAN alias AS, EM, dan IF. Dari kesembilan orang tersebut, empat orang yakni Freddy, ACH, JEF alias ROB, ABD GAN alias UD mempunyai peran yang penting.

2.3. Vonis Mati Freddy
Akibat perbuatannya itu Freddy diganjar vonis mati pada 15 Juli lalu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang denda Rp10 miliar.

Namun, kasus yang berkali-kali menimpa dirinya tak lantas membuat Freddy sadar. Setidaknya, ini berdasarkan pengakuan seorang model majalah dewasa, Vanny Rossyane. Secara blak-blakan, perempuan 22 tahun ini mengaku kerap berhubungan seks dan memakai narkoba di dalam LP Narkotika Cipinang selama menjenguk Freddy sejak 2012.
Vanny mengklaim, salah satu ruangan yang dia pakai untuk pesta seks dan sabu itu adalah ruangan kalapas yang saat itu dijabat Thurman Hutapea. Skandal ini kemudian ramai diberitakan media nasional dan beberapa media asing. Vanny juga menunjukkan beberapa foto yang dia klaim sebagai 'ruangan kalapas' itu.

Dengan cepat, Kementerian Hukum dan HAM mencopot Thurman pada Kamis 25 Juli lalu. "Menteri dan saya sangat kecewa. Kemarin jajaran Inspektorat Jenderal sudah langsung turun ke lapangan. Kami memeriksa tempat-tempat yang dicurigai," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, saat itu.

Tak hanya Thurman yang kena getah pengakuan Vanny. Freddy kemudian diasingkan dan diisolasi di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 30 Juli 2013.
Tapi, Freddy lagi-lagi berulah saat dipindah ke lapas terpencil itu. Setibanya di LP Nusakambangan, Freddy kepergok membawa tiga paket narkoba jenis sabu dan tiga buah sim card. Sabu ditemukan petugas saat menggeledah yang bersangkutan.
"Sabu ditemukan di celana dalamnya," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Dirjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi.

Akbar mengatakan, petugas masih mendalami bagaimana Freddy bisa membawa 3 paket sabu dan 3 sim card ke Nusakambangan. Padahal kata Akbar, saat Freddy dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lapas Nusakambangan dilakukan secara cepat dan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Akankah petualangan Freddy di dunia hitam ini berakhir di lapas Nusakambangan? (umi)


2.4. Curhat Freddy Budiman sebelum dieksekusi: Pernah suap personil BNN dan Polri



KASUS SUAP. Terpidana mati Freddy Budiman sebelum dieksekusi mengaku kepada Ketua KontraS, Haris Azhar pernah menyuap personil BNN Rp 450 miliar dan pejabat polri Rp 90 miliar. Pengakuan itu terjadi pada tahun 2014 lalu. Foto oleh Idhad Zakaria/ANTARA
JAKARTA, Indonesia - Sang gembong narkoba, Freddy Budiman boleh jadi sudah dieksekusi oleh regu tembak di Pulau Nusakambangan pada Jumat dini hari, 29 Juli. Tetapi, kisah di balik layar bagaimana Freddy bisa mempertahankan bisnis narkoba dari balik jeruji besi, menghantui publik.
Adalah Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar yang mengaku sempat bertemu Freddy pada tahun 2014 lalu dan mendengarkan pengakuan yang mencengangkan. Dalam curahan hatinya, Freddy mengaku kerap menyuap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri agar bisnis narkobanya langgeng.
“Dalam hitungan saya, selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp 450 miliar ke BNN dan Rp 90 miliar kepada pejabat tertentu di Mabes Polri,” ujar Haris menirukan kalimat Freddy dalam postingan di akun Facebook dengan judul ‘Cerita Busuk dari Seorang Bandit’ pada tahun 2014 lalu.
Dengan menyetor uang yang demikian besar, Freddy mengaku bahkan bisa menggunakan fasilitas mobil TNI bintang 2 untuk mengangkut barang narkoba di dalam bagasi. Sang jenderal yang memiliki mobil itu duduk di kursi penumpang dan Freddy bertugas sebagai sopir.
Haris mendengar pengakuan Freddy itu di sebuah ruangan yang diawasi oleh Kepala Lapas Nusakambangan, Sitinjak, dua pelayan gereja dan John Kei. Freddy disebut sudah lama ingin bertemu dengan Haris. Maka mengalirlah cerita yang berlangsung selama 2 jam.
Lalu, bagaimana Haris bisa masuk ke dalam Lapas Nusakambangan yang terkenal memiliki penjagaan super ketat? Hal itu lantaran dirinya memperoleh undangan dari sebuah organisasi gereja. Lembaga itu aktif melakukan pendampingan rohani bagi narapidana di Lapas Nusakambangan.
Hal lain yang membuat Freddy kecewa, ternyata aparat yang menyita narkoba miliknya, justru malah menjual lagi narkotika tersebut. Freddy mengaku menerima informasi dari jaringannya di lapangan ada barang narkoba yang dijualnya justru masih beredar setelah dia ditangkap.
“Saya jadi dipertanyakan oleh bos saya (yang di China). ‘Katanya udah deal sama polisi, tapi kenapa loe ditangkap? Udah gitu kalau ditangkap kenapa barangnya beredar? Ini yang main polisi atau loe?’” tutur Haris mengulangi kembali kalimat Freddy.
Pria asal Surabaya itu mengaku kecewa karena ternyata dimanfaatkan oleh aparat keamanan. Selain dijadikan objek untuk memperoleh uang, Freddy menyebut selalu bersikap kooperatif dengan petugas penegak hukum.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan eksekusi mati akan dilaksanakan usai lebaran atau setelah Juli nanti. Saat ini, kejaksaan terus melakukan persiapan.
“Kita masih persiapan dan koordinasi. Kalau pun dilaksanakan ya setelah lebaran. Masa puasa-puasa hukuman mati,” ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2016.
Menurut Prasetyo, salah satu yang akan dieksekusi nantinya termasuk gembong narkoba Freddy Budiman. Freddy Budiman diketahui telah lama divonis hakim dengan hukuman mati. Namun, upaya hukum yang dilakukan Freddy menjadi kendala untuk segera mengeksekusinya.
“Kita akan sertakan sekalian (Freddy), sekarang dia masih mengajukan PK dan PK dilakukan di Pengadilan Negeri Cilacap. Ternyata pengadilan atas permintaan penasihat hukum minta ditunda 7 hari ke depan. Kita ikutilah itu kan bagian dari permintaan terakhir mereka,” katanya.
Saat ini, lanjut dia, kejaksaan menunggu hasil keputusan dari Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Freddy. Dia pun berharap agar tidak ada pihak pihak yang bermain dalam putusan PK nantinya.
“Kita tunggu PK-nya saja. Mudah-mudahan tidak ada halangan dan hambatan, mudah-mudahan tidak ada pihak-pihak yang sekadar mengejar maju tak gentar mana yang bayar,” ujarnya.
Freddy Budiman dikenal sebagai gembong narkoba kelas kakap di Indonesia. Sosoknya sangat fenomenal lantaran sempat tetap menjalankan bisnis narkobanya meski di balik jeruji besi. Bahkan setiap harinya kekayaan Freddy terus bertambah. Total, Freddy memiliki kekayaan lebih dari Rp70 miliar.
Freddy pertama kali ditangkap pada 2009 lalu karena kepemilikan 500 gram sabu. Freddy memang sempat menghirup udara bebas. Namun itu tidak berlangsung lama, karena pada 2011, Freddy kembali dijebloskan ke penjara karena memiliki ratusan gram sabu dan bahan-bahan pembuat inex. Dia akhirnya divonis mati atas catatan kriminalnya.

3.1. Saran

Dengan berkembangnya kecanggihan teknologi saat ini, semua aspek kepraktisan dan ekonomis waktu mulai diterapkan di berbagai bidang. Namun berkembang juga ide-ide “jahil” dari para penggunanya. Sehingga pengguna diharapkan untuk berhati-hati dalam penggunaannya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Pertempuran Ambarawa